Kemenag cabut izin 11 penyelenggara umrah
Penyelenggara umrah itu tak menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata hingga batas waktu yang ditentukan, ujar Kementerian Agama

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelengga perjalanan umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Arfi Hatim mengatakan sanksi itu diberikan karena penyelenggara umrah tak menyerahkan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 2019.
“Bahkan mereka juga tidak menyampaikan laporan progress sertifikasinya, oleh karena itu sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” ujar Arfi, Jumat, dalam keterangannya.
Arfi mengatakan sertifikat BPW adalah syarat wajib bagi penyelenggara umrah, seturut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Penyelenggara umrah, lanjut Arfi, wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata maksimal setahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Jika tidak, imbuh Arfi, sanksinya adalah izin operasional penyelenggara umrah itu tidak lagi berlaku.
Berikut 11 penyelenggara umrah yang izinnya dicabut.
1. PT. Madani Mitra Mulia
2. PT. Kayangan Mandiri Utama
3. PT. Witami Prabuana Cipta
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT. Alharam Wisata Illah
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang
8. PT. Fahmul Fauzy
9. PT. Kalam Imran Farok Tours
10. PT. Praba Arta Buana Utama
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.