Nasional

Kasus politik uang masih warnai masa tenang Pemilu

Bawaslu menemukan 25 kasus politik uang selama masa tenang Pemilu 2019

Nicky Aulia Widadio  | 16.04.2019 - Update : 16.04.2019
Kasus politik uang masih warnai masa tenang Pemilu Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Affifudin (kanan) berdeklarasi kampanye “Pemilu Bebas Konflik” di Jakarta, Senin 12 Februari 2018. (Pizaro Gozali - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus politik uang selama masa tenang Pemilihan Umum 2019 pada 14-16 April 2019.

Bawaslu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberikan uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan penemuan kasus politik uang ini terjadi di 13 provinsi.

“Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus,” ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Temuan uang paling banyak terjadi di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dengan barang bukti Rp190 juta.

Praktik politik uang biasanya ditemukan di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Bawaslu mengatakan temuan kasus-kasus politik uang merupakan hasil patroli dan kerja sama dengan kepolisian.

Afif mengatakan penemuan kasus dugaan politik uang ini selanjutnya akan diteruskan ke ranah pidana pemilu.

Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu mencatat ada 35 kasus politik uang selama Pemilu 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan 35 kasus tersebut merupakan bagian dari 537 laporan yang diterima terkait tindak pidana pelanggaran pemilu.

“Perkara yang paling menonjol ialah politik uang dengan 35 kasus,” kata Dedi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data kepolisian, kasus politik uang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia antara lain Semarang, Jakarta, Gorontalo, Cianjur, Bantul, Nusa Tenggara Barat, Fakfak, Halmahera Tengah, dan Sumbawa.

Salah satu kasus yang kini tengah ditangani ialah operasi tangkap tangan yang menjaring Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap oleh Satgas Anti-politik Uang Polres Tapanuli Selatan pada Senin, 15 April 2019.

Hariho diduga terlibat politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan calon legislatif DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra.

Polisi menemukan barang bukti 87 amplop berisi Rp200 ribu dan kartu nama milik Masdoripa.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang dapat dijerat hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sementara pelaku politik uang pada hari pemungutan suara dapat dijerat hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.