Kasus Covid-19 melandai, Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi
PSBB Masa Transisi akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, 12 - 25 Oktober

Jakarta Raya
Maria Elisa Hospita
JAKARTA
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan ke depan, 12 - 25 Oktober 2020,” kata Gubernur Anies Baswedan pada Minggu.
Dia menegaskan bahwa kedisplinan tetap harus diperhatikan sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan tidak perlu kembali ke PSBB lagi.
“Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak 13 September. Dalam tujuh hari terakhir, kami juga menemukan tanda awal penurunan kasus positif harian,” terang Baswedan.
Menurut gubernur, pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September, yang saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal dalam sepekan terakhir berjumlah 187 jiwa, sedangkan pekan sebelumnya sebanyak 295 jiwa.
"Hasil pengamatan dua minggu terakhir menunjukkan penurunan kematian pada kasus terkonfirmasi COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September hingga saat ini,” ungkap Baswedan.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menambah rumah sakit rujukan Covid-19 dari 67 menjadi 98 rumah sakit, yang dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU.
Per 10 Oktober, keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 sebesar 66 persen, sementara keterpakaian tempat tidur ICU 67 persen.