Jokowi terbitkan Perpres perlindungan bagi anak korban dan anak saksi
Perpres tersebut mengatur hak bagi anak korban dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan jaminan keselamatan

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia menambahkan dalam Perpres itu, Presiden menegaskan anak Indonesia yang menjadi korban tindak pidana atau anak korban dan anak yang menjadi saksi tindak pidana atau anak saksi berhak atas penemenuhan hak dan rasa aman sesuai ketentuan undang-undang.
Perpres tersebut mengatur hak bagi anak korban dan anak saksi berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan baik fisik dan mental serta sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" pungkas Dini Purwono melalui keterangan resminya pada Selasa.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.