Jokowi resmi berlakukan PPKM Darurat di Jawa, Bali pada 3-20 Juli
Presiden mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini merupakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19
Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini merupakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada kebijakan sebelumnya.
Nantinya, kata dia, kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Jokowi -- panggilan akrab Presiden -- menyatakan kebijakan tersebut berdasarkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat,” jelas Jokowi -- panggilan akrab Joko Widodo -- dalam konferensi pers virtual pada Kamis.
Dia pun mengatakan langkah tegas tersebut untuk membendung penyebaran Covid-19 karena perkembangan varian Delta yang sangat cepat dan merupakan persoalan serius di banyak negara.
"[Kebijakan ini] sangat penting bagi keselamatan kita semuanya," jelas dia.
Penjelasan mengenai PPKM Darurat, jelas Jokowi, akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Rabu, Indonesia mengumumkan 21.807 kasus baru Covid-19 sehingga total kasus seluruhnya menjadi 2.178.272.
Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.
Kasus tertinggi dilaporkan oleh Jakarta sebanyak 7.680, kemudian Jawa Barat sebanyak 4.473, dan Jawa Tengah sebanyak 2.335 kasus.