Errıc Permana
09 Januari 2020•Update: 10 Januari 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memerintahkan menterinya untuk memberikan perhatian kepada kasus kekerasan terhadap anak.
Dalam rapat terbatas di kantornya, Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan kasus kekerasan terhadap anak pada 2015-2016 meningkat cukup signifikan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, pada tahun 2015 tercatat ada sekitar 1.975 kasus kekerasan pada anak.
Dan jumlah itu meningkat menjadi 6.820 kasus pada tahun 2016.
"Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta pada Kamis.
Presiden meminta tiga hal menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Pertama, untuk melakukan aksi pencegahan dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Aksi pencegahan kata Presiden bisa dilakukan dengan berbagai model kampanye, sosialisasi dan edukasi publik yang menarik dan memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan terhadap anak.
"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," jelas Jokowi.
Kedua, dia meminta agar sistem pelaporan dan layanan pengaduan harus mudah diketahui oleh masyarakat.
"Korban keluarga ataupun masyarakat harus tahu kemana harus melapor," tambah dia.
Ketiga, Presiden meminta agar dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak, dan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bisa memberikan efek jera.