Jokowi perbolehkan menteri miliki 5 staff khusus
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara Kabinet Indonesia Maju

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Indonesia Joko Widodo memperbolehkan menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Maju untuk mengangkat lima orang staf khusus untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara Kabinet Indonesia Maju yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 23 Oktober 2019 lalu.
Menurut Perpres ini, usulan mengenai jumlah dan siapa calon staf khusus yang dibutuhkan oleh menteri serta kepala lembaga harus diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mendapatkan persetujuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri untuk membantu menteri kabinet Indonesia Maju dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merupakan menteri yang mendapatkan wakil paling banyak yakni dua wakil menteri.
Dua wakil menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartiko Wirjoatmodjo.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.