Erric Permana
13 Desember 2019•Update: 14 Desember 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019 - 2024.
Sembilan anggota Wantimpres yang dilantik tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Mereka yang dilantik di antaranya Mantan Menkopolhukam Wiranto yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Pengusaha Arifin Panigoro, Pengusaha Dato Sri A Tahir, Ulama Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya (Habib Luthfi), Politisi Sidarto Danusubroto, serta Soekarwo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mereka akan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Jokowi – sapaan akrab Presiden – mengatakan dipilihnya sembilan orang tersebut berdasarkan rekam jejak yang baik.
"Urusan yang berkaitan dengan kapabilitas, integritas saya kira semuanya kita lihat. Saya kira beliau ini memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta ataupun tidak minta," kata Jokowi.