Nasional

Jokowi: Hukuman mati akan diterapkan jika masyarakat berkehendak

"Misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa [dihukum mati]," jelas Jokowi

Erric Permana  | 09.12.2019 - Update : 10.12.2019
Jokowi: Hukuman mati akan diterapkan jika masyarakat berkehendak Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Presiden Joko Widodo bersedia mengusulkan revisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menginginkan hal itu.

"Kalau kehendak masyarakat gitu ya [hukuman mati], kita masukkan [ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi]," kata Jokowi -- sapaan akrab Presiden Joko Widodo, di Jakarta pada Senin.

Namun, kata dia, disetujui atau tidaknya usulan tersebut berada di tangan DPR.

"Tapi tergantung di DPR, bisa jadi inisiatif pemerintah," tambah dia.

Sebelumnya, dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi menghadiri acara peringatan di SMKN 57 Jakarta pada Senin.

Saat menghadiri acara tersebut, salah satu siswa SMKN mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada Jokowi.

Siswa SMKN tersebut mempertanyakan Indonesia yang belum menerapkan hukuman tegas seperti hukuman mati terhadap koruptor.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjawab bahwa hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sangat mungkin diterapkan bagi koruptor yang mencuri uang bantuan untuk bencana alam.

"Misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa [dihukum mati]," jelas dia.

Meski telah diatur dalam UU, namun dia mengakui hingga kini belum pernah ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman paling berat bagi pelaku korupsi yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara ayat 2 dalam pasal itu menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.