Nasional

Jatuh korban, Jakarta batasi skuter listrik mulai Senin

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti Gelora Bung Karno atau Ancol atas izin pengelola

Nicky Aulia Widadio  | 22.11.2019 - Update : 25.11.2019
Jatuh korban, Jakarta batasi skuter listrik mulai Senin Ilustrasi. GrabWheel yang disediakan Grab. (Grab.com/id - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional skuter listrik di jalan raya maupun trotoar mulai Senin, 25 November 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti Gelora Bung Karno atau Ancol atas izin pengelola.

“Operasional di jalan raya tidak diperbolehkan karena kita pahami bahwa keberadaan skuter membahayakan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lainnya,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku sementara sambil menunggu aturan terkait skuter listrik yang masih dirumuskan Pemprov DKI.

Isu keselamatan pengguna skuter listrik mengemuka setelah dua orang pengguna Grab Wheels, skuter listrik yang dioperasikan oleh Grab, tewas tertabrak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain itu, ketertiban para pengguna skuter listrik juga sempat menjadi kontroversi karena merusak fasilitas publik seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) di Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pengguna skuter listrik yang melanggar ketentuan itu akan ditegur hingga ditilang.

“Kalau masih menggunakan jalan raya untuk skuter listrik pasti akan kita tindak,” ujar Yusuf.

Grab selaku operator skuter listrik di Jakarta menyatakan mendukung kebijakan pemerintah terkait skuter listrik untuk memastikan keselamatan para penggunanya.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah menciptakan personal mobility devices (PMD) yang aman untuk semua pengguna, juga meningkatkan kebijakan keselamatan kami,” ujar Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata melalui keterangan tertulis.

Regulasi masih digodok

Pemprov DKI saat ini masih menggodok regulasi terkait skuter listrik untuk segera diterbitkan.

Syafrin mengatakan regulasi itu akan mengatur penerapan alat keselamatan seperti helm, pembatasan usia pengguna, serta batas kecepatan maksimal yakni 15 kilometer per jam.

“Kita masuk dalam tahap pengujian dengan NGO, masyarakat transportasi Indonesia dan komunitas skuter untuk memberikan masukan terhadap regulasi,” ujar Syafrin.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan pembatasan ini tepat dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak.

Menurut Djoko, pembatasan kawasan ini akan memudahkan penyedia memantau penggunaan skuter listrik.

Dia meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait skuter listrik.

“Regulasi skuter listrik harus mengutamakan keselamatan pengguna,” ujar Djoko ketika dihubungi.

Regulasi itu, jelas dia, dapat memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, serta perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan.

Djoko mengatakan skuter listrik juga hadir di sejumlah negara dan operasionalnya diatur secara detail.

Misalnya di Paris, Prancis, pengendara harus berusia minimal 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar kecuali area yang ditentukan, tidak boleh sambil bermain ponsel, dan lain-lain.

Prancis juga menerapkan denda bagi pengguna skuter listrik yang melanggar.

Untuk di Indonesia, Djoko menilai aturan terkait skuter listrik perlu diatur lebih luas secara nasional.

“Di kota lain selain Jakarta sudah mulai ada skuter listrik, jadi perlu regulasi setingkat Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Djoko.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.