Indonesia ungkap Covid-19 bisa meningkat tiga kali lipat dari puncak delta
Luhut juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya omicron ke Indonesia.

JAKARTA
Pemerintah Indonesia mengatakan kasus Covid-19 di Indonesia bisa meningkat tiga kali lipat dari puncak kasus delta pada tahun lalu bila masyarakat tidak berhati-hati.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan kasus Covid-19 ini dapat berpengaruh terhadap jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.
“Dari data tersebut, kami mencoba untuk menganalisa bahwa jumlah rawat inap rumah sakit di Indonesia dapat lebih tinggi dari delta apabila kasus harian meningkat lebih dari tiga kali lipatnya atau setara 150 ribu kasus per hari," kata Luhut dalam jumpa pers pada Senin.
Menurut Luhut, kasus konfirmasi per tanggal 30 Januari 2022 masih berada di angka seperlima dari dari puncak delta pada Juli tahun lalu.
selain itu jumlah rawat inap rumah sakit di Indonesia saat ini masih cukup aman yakni seper-sepuluh dari puncak delta.
“Estimasi ini kami lakukan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi keganasan dari omicron ini dengan menyiapkan fasilitas kesehatan yang ada,” ucap dia.
Hari ini, kasus konfirmasi per tanggal 30 Januari 2022 masih berada diangka seperlima dari dari puncak delta pada Juli tahun lalu selain itu jumlah rawat inap rumah sakit di Indonesia saat ini masih cukup aman yakni seper-sepuluh dari puncak Delta.
"Estimasi ini kami lakukan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi keganasan dari omicron ini dengan menyiapkan fasilitas kesehatan yang ada," terang Luhut.
Luhut juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya omicron ke Indonesia.
Namun, kata dia, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu Indonesia mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5 (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.
Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian pelaku perjalanan luar negeri adalah omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” kata dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.