Indonesia turunkan tarif tes PCR menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu
Kementerian Kesehatan juga meminta agar laboratorium dapat mengeluarkan hasil tes PCR maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel spesimen

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah Indonesia menurunkan harga tes RT-PCR untuk mendeteksi infeksi Covid-19 menjadi maksimal Rp495 ribu hingga Rp525 ribu di pulau Jawa dan luar pulau Jawa.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan tarif Rp495 ribu berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan tarif maksimal Rp525 ribu berlaku untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dia melanjutkan, harga tes PCR di luar Jawa-Bali lebih mahal karena biaya transportasi yang lebih mahal sehingga menambah variabel harga.
“Ini mulai berlaku besok per 17 Agustus 2021, surat edarannya besok kami keluarkan,” kata Kadir melalui konferensi pers virtual, Senin.
Kementerian kesehatan meminta seluruh fasilitas kesehatan dapat menerapkan batasan tarif terbaru ini, setelah pada Oktober 2020 pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.
Menurut Kadir, harga tes PCR dapat diturunkan karena harga reagen (senyawa kimia untuk mendeteksi virus SARS-CoV-2) serta masker, baju hazmat, dan sarung tangan untuk petugas medis juga telah turun dibandingkan pada masa awal pandemi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga meminta agar laboratorium dapat mengeluarkan hasil tes PCR maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel spesimen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Jokowi, sapaan akrab presiden, menilai penurunan harga tes juga dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes dan penelusuran kontak untuk mendeteksi kasus-kasus infeksi Covid-19.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.