Indonesia tertibkan dokumen TKI di Sarawak Malaysia
Berdasarkan data dari imigrasi Malaysia, terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak

Jakarta Raya
JAKARTA
Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia melakukan pelayanan keimigrasian bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diterima Anadolu Agency lewat pernyataan tertulis, petugas imigrasi melakukan proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara langsung di perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja.
Pelayanan dilakukan di hari Sabtu-Minggu pada saat TKI libur bekerja.
Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan bahwa tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI, sekaligus proteksi untuk para TKI.
Pelayanan dilakukan untuk TKI yang tidak memiliki paspor, namun masanya sudah habis, tidak memiliki izin tinggal, atau pun yang masuk ke Malaysia tanpa paspor tapi sudah memiliki paspor sebelumnya.
Menurut Ronny penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri.
Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melayani 1.639 pemohon.
Berdasarkan data dari imigrasi Malaysia, terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak.
Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.