Nasional, Regional

Indonesia tangkap enam kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), keenam kapal tersebut menangkap cumi secara ilegal di perairan Indonesia

Devina Halim  | 20.05.2021 - Update : 24.05.2021
Indonesia tangkap enam kapal Vietnam di Laut Natuna Utara ILUSTRASI. TNI AL membakar kapal penangkap ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di pulau Lemukutan pada tanggal 18 Agustus 2015 di Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia. (Yohanes Kurnia Irawan - Agensi Anadolu)

Jakarta Raya

JAKARTA

Indonesia menangkap enam kapal pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, pada Minggu, dalam operasi pengawasan selama libur Idulfitri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengungkapkan, keenam kapal tersebut menangkap cumi secara ilegal.

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi,” ungkap Antam dalam keterangannya, Kamis.

Kapal-kapal yang diamankan memiliki nomor lambung BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS, dan BD 93742 TS.

Kapal beserta awaknya dibawa ke Pontianak untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 92 kapal, terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal asing pencuri ikan.

Kapal ikan asing yang ditangkap yakni 6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, misalnya menggunakan bom ikan, setrum, maupun racun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.