Indonesia tangkap dua kapal penangkap ikan di Kepulauan Seribu
Kedua kapal ikan Indonesia tersebut seharusnya beroperasi di Laut Natuna Utara
Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal Indonesia di perairan Kepulauan Seribu karena melanggar daerah penangkapan ikan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengungkapkan, kedua kapal yang ditangkap pada Selasa itu seharusnya beroperasi di Laut Natuna Utara.
“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya (cantrang),” kata Antam dalam keterangan tertulis, Kamis.
Kedua kapal yakni, KM Ulam Sari-HR dan KM Putra Safik, ditangkap agar tidak terjadi penangkapan berlebih atau overfishing di perairan Kepulauan Seribu.
Antam mengatakan, kedua kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum.
Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono, penertiban dilakukan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Pung dalam keterangan tertulis yang sama.
KKP telah menangkap 80 kapal ikan di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mulai menjabat sejak Desember 2020.
Dari total penangkapan tersebut, ada 67 kapal Indonesia yang melanggar ketentuan serta 13 kapal asing yang mencuri ikan.
Kapal asing yang ditangkap terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia.
