Nasional

Indonesia tangkap 72 kapal pelaku illegal fishing sepanjang 2021

Kapal yang ditangkap terdiri dari 12 kapal asing dan 60 kapal Indonesia

Devina Halim  | 16.04.2021 - Update : 16.04.2021
Indonesia tangkap 72 kapal pelaku illegal fishing sepanjang 2021 ILUSTRASI. Pekerja mengangkat keranjang berisikan ikan Hiu yang merupakan hasil tangkapan di perairan Indonesia sebelum dijual dikawasan pasar ikan Muara Angke, Jakarta, 13 November 2017. Penangkapan ikan Hiu yang berstatus hewan dilindungi tersebut masih marak terjadi, hal tersebut dikarenakan banyaknya permintaan dari konsumen masih tinggi. Sop sirip ikan hiu adalah salah satu hidangan yang populer, dijual oleh restoran kelas atas dengan harga tinggi. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 72 kapal sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, 12 kapal asing, yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal Vietnam, merupakan pelaku illegal fishing.

Menurut KKP, untuk 60 kapal lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan tanpa izin, mengoperasikan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta melakukan pelanggaran terkait daerah penangkapan ikan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PSDKP Antam Novambar mengungkapkan, modus operandi kapal-kapal pelaku ilegal fishing, khususnya di laut Natuna, mereka beroperasi berpencar untuk menyulitkan pengejaran.

“Selain itu, alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam. Bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi,” kata Antam dalam keterangannya yang diterima Anadolu Agency, Jumat.

KKP mengungkapkan, kapal-kapal tersebut diproses secara hukum, empat kapal masih dalam proses persidangan dan 32 kapal masih penyidikan.

Sebanyak tiga kapal telah dijatuhi putusan pengadilan yang inkrah.

Sebanyak 14 kapal akan segera memasuki proses persidangan, 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan, dan delapan kapal dijatuhi sanksi administrasi.

Di samping itu, KKP juga menindak penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), misalnya menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan.

Antam menuturkan, sebanyak 41 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak telah diamankan di tahun 2021.

Menurut KKP, seluruh pelaku destructive fishing diproses hukum.

“Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” ungkap Antam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono disebut telah menginstruksi agar Ditjen PSDKP menindak tegas kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.

“Dalam rangka mengawal kebijakan pengelolaan perikanan yang lestari dan peningkatan PNBP”, kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.