Nasional

Indonesia sita aset debitur dan obligor BLBI

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyitaan aset ini merupakan salah satu upaya pemulihan hak negara

Erric Permana  | 27.08.2021 - Update : 27.08.2021
Indonesia sita aset debitur dan obligor BLBI Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. (Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia menyita tanah dan bangunan terhadap 49 bidang tanah milik debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat.

Aset yang disita tersebut seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyitaan aset ini merupakan salah satu upaya pemulihan hak negara dari hak tagih piutang BLBI.

"Kegiatan ini langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara," jelas Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat.

Dia berharap debitur dan obligor untuk menyelesaikan utangnya kepada negara.

"Saya tekankan ini proses hukum perdata karena hubungan antara debitur dan obligor dan negara karena hubungan hukum perdata sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," kata dia,

Dia pun tidak menutup kemungkinan kasus BLBI ini menjadi tindak pidana.

"Misal pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara penyerahan dokumen yang palsu dan sebagainya nanti itu bisa jadi hukum pidana," kata dia.

Menko Polhukam pun mengaku telah melakukan pemanggulan terhadap debitur ataupun obligor dalam kasus ini.

Salah satunya, anak dari mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.