Erric Permana
17 Maret 2020•Update: 18 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah memperluas larangan masuk bagi pendatang ataupun turis dari sejumlah negara untuk masuk maupun sekadar transit di Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia akan menolak masuk para pendatang maupun turis yang dalam 14 hari telah melakukan perjalanan ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," kata Retno, melalui keterangan resminya pada Selasa.
Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pernah melakukan kunjungan ke negara-negara tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kata Retno.
"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tambah Retno.
Kebijakan tersebut, kata Retno, akan mulai berlaku pada 20 Maret 2020 mendatang.