Nasional

Indonesia lanjutkan dana otonomi khusus untuk Papua

Pemerintah akan merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Erric Permana  | 31.03.2021 - Update : 02.04.2021
Indonesia lanjutkan dana otonomi khusus untuk Papua Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Indonesia akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dengan pengawasan ketat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dengan perpanjangan itu maka pemerintah akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomer 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Draf revisi UU tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu juga akan direvisi dua pasal lainnya yaitu : Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran.

Kata Mahfud, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana Otsus.

Pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif lantaran situasi keamanan yang tidak kondusif, juga masih tingginya kasus korupsi.

“Ke depannya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud MD

Sebelumnya, aturan mengenai dana otonomi khusus berakhir pada tahun ini.

Presiden Joko Widodo menyebut dana otonomi khusus yang diserahkan kepada pemerintah Papua dan Papua Barat sejak 2002 hingga 2020 sebesar Rp94,24 triliun.

Dia meminta dilakukannya evaluasi dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.