Nasional

Indonesia izinkan vaksinasi mandiri gunakan jenis vaksin sama dengan pemerintah

Sebelumnya, jenis vaksin untuk program mandiri harus berbeda dengan vaksin program gotong royong untuk menghindari penyalahgunaan atau komersialisasi vaksin gratis

Nicky Aulia Widadio  | 14.06.2021 - Update : 15.06.2021
Indonesia izinkan vaksinasi mandiri gunakan jenis vaksin sama dengan pemerintah Para pedagang menerima dosis pertama vaksin SinoVac COVID-19 di pasar Tanah Abang di Jakarta, Indonesia pada 17 Februari 2021. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Kementerian Kesehatan mengizinkan program vaksinasi mandiri, atau yang dinamai program gotong royong, menggunakan jenis vaksin yang sama dengan program vaksinasi gratis dari pemerintah Indonesia.

Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, vaksin jenis yang sama dapat digunakan untuk program vaksinasi gotong royong apabila didapatkan melalui hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, bahwa jenis vaksin untuk program mandiri harus berbeda dengan vaksin program gotong royong untuk menghindari penyalahgunaan atau komersialisasi vaksin gratis.

Program vaksinasi gotong royong sendiri digagas oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang memungkinkan perusahaan membelikan vaksin Covid-19 untuk para pekerjanya.

“Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” tulis Kementerian Kesehatan melalui siaran pers, Senin.

Menurut Kementerian Kesehatan, perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Sebelumnya diberitakan, program vaksinasi gotong royong menuai kritik dari sejumlah pihak sejak sebelum dilaksanakan.

Epidemiolog asal Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan program vaksinasi mandiri berpotensi memotong alur yang telah diatur pemerintah sesuai prioritas penanganan pandemi.

Pandu menilai vaksinasi mandiri justru menimbulkan ketimpangan, sehingga akses vaksin yang lebih cepat menjadi diukur berdasarkan kemampuan ekonomi dan afiliasi dengan korporasi swasta.

“Kalau mereka mau membantu pemerintah, seharusnya bantu program vaksinasi untuk semua rakyat Indonesia supaya program vaksinasi bisa berjalan lebih cepat sesuai alur yang telah ditentukan,” kata Pandu.

Pemerintah kemudian menetapkan program vaksinasi mandiri harus dilakukan di klinik swasta, bukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Selain itu, perusahaan dilarang memungut biaya vaksinasi dari para pekerja.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.