Nasional

Indonesia izinkan pekerja asing pemilik KITAS dan KITAP ikut vaksinasi

Menko Perekonomian Airlangga mengatakan pemerintah akan menerbitkan Permenkes yang mengatur harga vaksin gotong royong

Erric Permana  | 03.05.2021 - Update : 04.05.2021
Indonesia izinkan pekerja asing pemilik KITAS dan KITAP ikut vaksinasi Ilustrasi: Vaksin Covid-19. (Elyxandro Cegarra - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah menyatakan pekerja asing pemilik Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bisa mengikuti program vaksinasi gotong royong.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur terkait dengan harga vaksin gotong royong itu.

Program vaksinasi, kata dia, nantinya akan memprioritaskan industri padat karya dan perusahaan yang telah mendaftar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Vaksin yang akan digunakan yakni vaksin Sinopharm dan Cansino.

"Sinopharm yang sudah komit untuk masuk, sejumlah sekitar 7 juta dan Cansino ada 5 juta yang sedang dalam proses," kata Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden pada Senin.

Sebelumnya, program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membeli vaksin untuk karyawan dan keluarganya, di luar program vaksinasi pemerintah yang sedang berlangsung.

Meski demikian, pemerintah mewajibkan perusahaan menggratiskan vaksin tersebut untuk karyawan.

Hingga awal April lalu, sebanyak 17 ribu perusahaan telah mendaftar untuk program vaksinasi mandiri melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.