Nasional

Indonesia izinkan pasien omicron isolasi mandiri

Syaratnya antara lain pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

Pizaro Gozali Idrus  | 21.01.2022 - Update : 22.01.2022
Indonesia izinkan pasien omicron isolasi mandiri

JAKARTA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.

Syaratnya antara lain pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Kemudian, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya pada Jumat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Hingga 20 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 1.078 kasus varian omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri sebanyak 756 kasus.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın