Nasional

Indonesia dukung inovasi hutan wakaf demi kelestarian lingkungan

Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf karena program ini dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat

Pizaro Gozali Idrus  | 30.08.2020 - Update : 31.08.2020
Indonesia dukung inovasi hutan wakaf demi kelestarian lingkungan Ilustrasi. I Wayan Aksara, 48 tahun, mencari bahan untuk digunakan sebagai karangan bunga organik di hutan Bukit Dharma Putri, Bali, Indonesia pada 9 April 2018. (Mahendra Moonstar - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf dalam rangka melestarikan lingkungan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup.

Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program Hutan Wakaf.

“Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir,” ujar Fuad dalam rilisnya di Jakarta pada Minggu.

Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.

“Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelas dia.

Selain itu, kata Fuad, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘Benda Tidak Bergerak’ di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

“Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” kata dia.

Fuad menerangkan masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf.

Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf.

Saat ini, imbuh dia, terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. “Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012.

Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Kementerian Agama turut aktif dalam mendukung program tersebut.

Dukungan itu, kata dia, di antaranya dibuktikan dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf.

“Kedepan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” ucap dia.

Fuad berharap program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional.

“Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas,” tukas dia.

Partisipasi masyarakat

Sementara itu, secara terpisah Khalifah Muhamad Ali, Dosen Institut Pertanian Bogor yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor mengungkapkan keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen karena dilindungi hukum agama dan hukum negara.

"Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini," ungkap dia.

Menurut dia, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf, karena program hutan wakaf adalah program yang dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terkait itu, lanjut dia, masyarakat dapat berpartisipasi setidaknya dalam tiga hal.

Pertama, masyarakat dapat mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat semakin massif di tengah-tengah masyarakat.

"Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan," ungkap dia.

Kedua, masyarakat yang belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri dapat mendukung program hutan wakaf yang telah berjalan.

Donasi masyarakat diperlukan agar semakin banyak tanah yang dapat dibebaskan untuk hutan wakaf yang semakin luas.

"Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial-ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum," terang dia.

Ketiga, masyarakat juga dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya.

“Pesan penting dibalik program hutan wakaf adalah bahwa Islam sebagai agama rahmat bagi alam semesta telah memiliki instrumen konkret yang dapat menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan,” jelas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.