Iqbal Musyaffa
23 Juni 2020•Update: 24 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah akan merevisi skema bantuan sosial melalui rencana integrasi dengan subsidi energi baik listrik maupun elpiji.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani rencana integrasi tersebut seiring dengan reformasi sistem anggaran yang sedang dibahas antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.
“Bappenas menyampaikan program perlindungan sosial akan direformasi,” kata Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian perlindungan sosial saat ini masih terpisah antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk akses bantuan kesehatan dan subsidi energi sehingga program-program tersebut sulit disinkronkan.
“Saat ini ada belanja untuk 10 juta keluarga miskin paling bawah seperti PKH, ada pemberian bantuan untuk putra-putrinya dalam bentuk KIP, PIP, bentuk kartu sembako, bantuan akses kesehatan yakni PBI untuk JKN, serta subsidi energi baik listrik dan elpiji,” urai Menteri Sri Mulyani.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan pemerintah mengevaluasi program perlindungan sosial dan subsidi energi, agar akurasi penerima menjadi lebih baik serta tepat sasaran.
“Kita perlu identifikasi dan dapatkan data akurat mengenai siapa yang perlu dapat bansos serta jenisnya, sehingga bantuan untuk masyarakat miskin dapat terintegrasi,” tambah dia.