Erric Permana
08 Juni 2021•Update: 09 Juni 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia berencana merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan revisi tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri Mahfud pasal yang akan direvisi antara lain Pasal 27,28,29, 36 dan 45 C.
"Itu semua untuk, satu menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," jelas Menteri Mahfud dalam konferensi pers virtual di kantornya pada Selasa.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE, karena beleid itu masih diperlukan.
"Itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi, hilang," jelas dia.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," tambah dia.
Sambil menunggu revisi terbatas UU ITE, kata Menteri Mahfud, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait dengan UU ITE akan segera diterbitkan.
"Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," ujar dia.