Imbas kasus antigen bekas, Erick Thohir pecat direksi Kimia Farma Diagnostika
Menteri BUMN juga meminta Kimia Farma untuk mengevaluasi dan merombak SOP penggunaan Rapid Test Antigen

Jakarta Raya
Maria Elisa Hospita
JAKARTA
Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, bulan lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kasus itu adalah persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam pernyataan tertulis.
Dia menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi, yang berdampak luas pada kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tambah dia.
Erick kemudian meminta Kimia Farma untuk mengevaluasi dan merombak Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Rapid Test Antigen.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, permintaan Erick Thohir tersebut untuk melindungi masyarakat saat melakukan tes Covid-19 melalui test antigen.
“Di samping itu, Kimia Farma juga diminta lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar SOP menjadi pedoman bagi masyarakat nanti ketika mereka menjalani rapid test antigen," jelas Arya.