Nasional

Dua strategi Indonesia hadapi sidang arbitrase satelit Avanti

Tugas dari presiden untuk mempertahankan satelit itu hingga selesai tahun 2020, ujar Menteri Pertahanan

Hayati Nupus  | 14.05.2018 - Update : 14.05.2018
Dua strategi Indonesia hadapi sidang arbitrase satelit Avanti

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah RI telah menyiapkan dua strategi untuk menghadapi gugatan perusahaan operator satelit asal Inggris Avanti Communications Group di pengadilan arbitrase internasional.

Strategi itu, non-litigasi lewat jalur negosiasi dan jalur litigasi atau penyelesaian lewat jalan hukum. Kementerian Pertahanan telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Agung RI untuk mewakili pemerintah menghadapi sidang Arbitrase Internasional.

“Tugas dari presiden untuk mempertahankan satelit itu hingga selesai tahun 2020,” ujar Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu, Senin, di Jakarta.

Arahan Presiden RI Joko Widodo tersebut terlontar pada rapat terbatas 4 Desember 2015, yang memerintahkan agar slot orbit 123 BT tersebut tetap dikelola Indonesia. Jika tidak, hak pengelolaan satelit tersebut akan hilang sejak Januari 2018.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bambang Hartawan mengatakan Indonesia menyewa slot satelit milik Avanti Communications Group sejak 2015 hingga 2020. Tujuannya agar tak ada negara lain yang menggunakan slot itu demi keamanan indoensia dari pencurian data dan lainnya.

Sebelumnya, slot yang sama digunakan oleh satelit Garuda-1 milik Indonesia hingga 15 Januari 2015.

“Kalau kita tidak mengisi, nanti akan dikasih ke negara lain. Sudah banyak [negara] yang mengantri,” kata Bambang.

Persoalan muncul ketika Kementerian Pertahanan tak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit, sejak 2016-2017. Oleh karena itu 10 Agustus lalu, Avanti mengajukan gugatan ke London International Court of Arbitration, dengan tuntutan ganti rugi USD 17,08 juta. Proses sidang akan berlangsung Juni mendatang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın