Dua polisi jadi tersangka penyerangan Novel Baswedan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan kedua tersangka berinisial RM dan RB yang merupakan polisi aktif

Jakarta Raya
JAKARTA
Polisi telah menangkap dua orang tersangka penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan kedua tersangka berinisial RM dan RB yang merupakan polisi aktif.
“Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB (Novel Baswedan),” kata Listyo di Jakarta, Jumat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tadi siang pemeriksaan dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri,” kata Argo.
Namun polisi belum mengungkap lebih jauh keterlibatan kedua tersangka dan siapa otak serta motif dari penyerangan ini.
Ini merupakan kali pertama Polri menetapkan tersangka dalam kasus penyerangan Novel Baswedan setelah 2,5 tahun sejak peristiwa terjadi.
Novel diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedua mata Novel terluka parah akibat penyerangan itu dan dia sempat dirawat di Singapura.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.