Nasional

DPR resmi sahkan RUU Pesantren

Pemerintah berharap pengesahan RUU itu maka akan meningkatkan kualitas pesantren

Erric Permana  | 24.09.2019 - Update : 25.09.2019
DPR resmi sahkan RUU Pesantren Lambang DPR RI (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dalam rapat paripurna pada Selasa.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan dalam RUU ini diatur agar negara mengakui pesantren terkait perannya dalam membangun Indonesia serta mendorong kemandirian dan independensi lembaga pendidikan itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna DPR pun meminta persetujuan terhadap 288 anggota DPR yang hadir untuk menjadikan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.

"Apakah menyetujui pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan RUU pesantren menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan DPR.

Dia berharap dengan adanya pengesahaan RUU itu maka akan meningkatkan kualitas pesantren.

"RUU Pesantren dihadirkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,"kata Lukman di Gedung MPR/DPR RI.

Lukman mengatakan RUU pesantren ini merupakan landasan hukum bagi pengakuan terhadap pesantren sebagai lembaga penyelenggara pendidikan.

RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Selain itu, RUU Pesantren juga mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın