Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat palsu
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebesar dua tahun penjara

Jakarta Raya
JAKARTA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat.
Surat palsu yang dimaksud yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang dia gunakan untuk keluar-masuk Indonesia ketika berstatus sebagai buron pada Juni 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat dalam putusannya pada Selasa.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
Djoko divonis karena telah melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Djoko Tjandra, PN Jakarta Timur juga akan memvonis mantan kuasa hukum Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Anita dan Prasetijo sama-sama didakwa telah memalsukan surat jalan. Anita dituntut dua tahun penjara, sedangkan Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah sebelas tahun menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dia kabur pada 2009, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) kasusnya diketok hakim, menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Port Moresby, Papua Nugini.
Namun ketika berstatus sebagai buronan, Djoko ternyata pernah keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi.
Dia sempat membuat KTP elektronik, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasusnya, serta berkunjung ke Pontianak.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.