Dinilai diskriminatif pada penderita AIDS, Perpres JKN digugat
Ketentuan dalam Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa
Jakarta Raya
JAKARTA
Tiga organisasi masyarakat sipil yakni Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Nasional Indonesia (OPSI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Senin.
Ketua IPPI Baby Rivona mengatakan aturan ini diskriminatif terhadap beberapa jenis pasien yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Pasal 52 huruf i dan j Perpres tersebut, layanan JKN tidak diberikan pada peserta dengan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
"Itu adalah tindakan yang diskriminatif," ujar Baby.
Aturan ini menurut dia memuat stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV-AIDS (ODHA) serta pengguna narkotika.
Aturan ini juga bertentangan dengan UU No 39/1999 tentang HAM, UU 11/2005 tentang Pengesahan ICCPR, UU Kesehatan, dan UU SJSN mengenai hak kesehatan tanpa diskriminasi.
"Keempat undang-undang ini mengatur jaminan atas hak kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi," pungkas Baby.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.