Nasional

Densus 88 tangkap Upik Lawanga, terduga teroris penerus Dr Azahari

“UL merupakan aset yang sangat berharga dari Jemaah Islamiyah karena memang UL ini merupakan penerus Dr Azahari,” kata Awi

Nicky Aulia Widadio  | 30.11.2020 - Update : 30.11.2020
Densus 88 tangkap Upik Lawanga, terduga teroris penerus Dr Azahari Ilustrasi: Penangkapan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Polisi menangkap terduga teroris bernama Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang memiliki peran sentral dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Upik Lawangan dikenal sebagai penerus Dr Azahari, tokoh yang disebut sebagai otak di balik bom Bali.

“UL ini merupakan aset yang sangat berharga dari Jemaah Islamiyah karena memang UL ini merupakan penerus Dr Azahari,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Awi menuturkan, Upik Lawangan telah menjadi buronan Densus 88 selama 14 tahun sejak 2006.

Dia berpindah-pindah selama persembunyiannya, hingga akhirnya ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.

Menurut catatan Densus 88, Upik Lawanga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Sulawesi Tengah yang mengakibatkan 27 orang meninggal dan 92 orang terluka.

Di antaranya penembakan dan pengeboman sebuah gereja pada 2004 dan pengeboman di Pasar Sentral Poso pada 2004.

Sedangkan pada 2020, Awi mengatakan bahwa Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan bungker untuk tempat penyimpanan senjata dan bahan peledak bagi kelompok JI.

Densus 88 menyita sejumlah barang bukti pada penangkapan Upik, yakni 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu crossbow, satu bilah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.

Awi menuturkan penemuan ini sekaligus membuktikan bahwa JI sebagai organisasi terlarang masih eksis.

“Dari temuan di Lampung, kita bisa lihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan militer,” tutur Awi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan JI sebagai organisasi terlarang pada 2008.

Menurut Awi, JI masih memiliki dukungan dana yang bersumber dari badan usaha milik anggota mereka dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal di minimarket di sejumlah wilayah Indonesia.

“Dana itu oleh JI digunakan untuk operasi pemberangkatan teroris ke Suriah untuk pelatihan militer dan taktik teror, juga untuk menggaji pimpinan JI,” kata dia.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membeli senjata dan bahan peledak untuk aksi teror.

Densus 88 telah menangkap 24 orang dari kelompok JI selama Oktober-November 2020, yang diduga aktif mengendalikan dan mendanai aktivitas organisasi JI.

Penangkapan berlangsung di berbagai daerah yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jabodetabek, Yogyakarta, dan Lampung.

Sedangkan pimpinan dari JI, Para Wijayanto telah divonis tujuh tahun penjara pada 20 Juli 2020.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.