Nasional

Cegah virus korona di lapas, 35 ribu narapidana telah bebas

Asimiliasi dan integrasi akan terus dilakukan hingga darurat wabah Covid-19 telah selesai

Erric Permana  | 08.04.2020 - Update : 09.04.2020
Cegah virus korona di lapas, 35 ribu narapidana telah bebas Seorang mantan narapidana memeluk keluarganya setelah mendapat pembebasan bersayarat dari pemerintah Indonesia guna mencegah penyebaran virus korona di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Depok di Jawa Barat, Indonesia pada 7 April 2020. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Hingga Rabu, sebanyak 35.676 narapidana dan narapidana anak telah dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus korona, kata humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Para narapidana itu bebas melalui program asimiliasi dan integrasi.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mencatat ada sekitar 33.861 narapidana dan anak yang bebas dengan program asimilasi sementara 1.815 lainnya dibebaskan melalui integrasi.

Dia mengatakan asimiliasi dan integrasi akan terus dilakukan hingga darurat wabah virus yang juga disebut Covid-19 telah selesai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

"Kami terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan," kata Rika kepada Anadolu Agency.

Jika ada narapidana bermasalah, pemerintah kata dia akan mencabut hak asimilasi tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.