Biaya komponen cadangan lebih murah dibandingkan pendidikan tamtama TNI
Untuk mendidik seorang tamtama TNI membutuhkan biaya Rp88 juta-Rp100 juta , sementara komponen cadangan hanya Rp30 juta

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah Indonesia mengatakan pembentukan komponen cadangan merupakan upaya negara melakukan efisiensi anggaran pertahanan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak membantah kritik sejumlah pihak yang menyebut komponen cadangan merupakan pemborosan anggaran.
Menurut dia, biaya yang dikeluarkan negara dalam membentuk satu personel komponen cadangan lebih murah dibandingkan prajurit Tamtama TNI.
"Untuk mendidik satu tamtama negara harus keluarkan Rp88 juta sampai dengan Rp100 juta kemudian mereka lulus," jelas Dahnil dalam diskusi virtual pada Jumat.
"Kemudian mereka jadi prajurit organik itu setiap bulan digaji dibiayai dan seterusnya," tambah dia.
Sementara untuk membentuk satu personel komponen cadangan, negara hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta.
"Selesai, kemudian dia kembali ke profesi awalnya negara tidak punya kewajiban memberikan gajinya," kata dia.
Namun kata Dahnil, jika negara membutuhkan, personel tersebut harus siap kapan pun.
Menurut dia, negara lain pun memiliki komponen cadangan, bahkan dengan jumlah yang sangat besar.
Contohnya, Amerika Serikat memiliki tentara organik sebanyak 2 juta personel dan komponen cadangan sebanyak 2,4 juta personel.
Begitu juga kata dia, Singapura memiliki komponen cadangan mencapai 2 juta personel, lebih banyak dari tentara organik.
"Jadi kalau ada kritik LSM dan segala macam akademisi yang menyebutkan kenapa kita tidak melakukan efisiensi ini justru efisiensi."
"Sayangnya biasanya kritiknya itu yang ngomong begitu Itu berangkat dari orang-orang yang tidak paham tentang struktur pertahanan, kebanyakan yang ngomong begitu adalah pengamat politik," jelas dia.
Dahnil mengatakan saat ini Kementerian Pertahanan masih dalam tahap sosialisasi komponen cadangan.
Rencananya dalam beberapa bulan ke depan, Kementerian Pertahanan jelas Dahnil, akan membuka pendaftaran bagi yang tertarik untuk bergabung menjadi komponen cadangan.
Sebelumnya, Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat.
Namun menurut sejumlah LSM, penguatan alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI merupakan hal lebih utama dibandingkan komponen cadangan.