Aksi mogok nasional dan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja masih berlanjut
Unjuk rasa di sejumlah daerah berakhir ricuh pada Selasa malam

Jakarta Raya
JAKARTA
Serikat pekerja dan federasi buruh di Indonesia kembali melanjutkan aksi mogok nasional dan unjuk rasa pada Rabu sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) unjuk rasa dan mogok buruh hari ini berlangsung di beberapa kota di Indonesia antara lain Karawang dan Purwakarta.
Mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dianggap mengancam hak-hak buruh.
“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers, Rabu.
Aksi mogok nasional sendiri rencananya akan berlangsung hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain buruh, sejumlah mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya juga turun ke jalan untuk memprotes omnibus law ini.
Unjuk rasa yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat dan Serang, Banten pada Selasa malam berlangsung ricuh.
Namun KSPI mengklaim unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut bukan dilakukan oleh massa buruh.
“Sejauh ini belum ada laporan aksi ricuh yang dari buruh,” kata dia.
Di Serang, Banten, unjuk rasa mahasiswa di depan kampus di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin diwarnai tembakan gas air mata setelah polisi berupaya membubarkan massa pada pukul 18.00 WIB.
Sedangkan di Bandung, kericuhan terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Polisi telah mengamankan puluhan orang terkait kericuhan tersebut, antara lain 14 orang di Banten dan 10 orang di Bandung.
Di Jakarta, polisi mengamankan belasan orang yang dianggap mencurigakan dan diduga hendak berunjuk rasa.
Polisi sendiri telah menolak mengeluarkan izin unjuk rasa dengan alasan mencegah penularan Covid-19 dari klaster demo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja dari yang seharusnya pada Kamis, 8 Oktober 2020 menjadi pada Senin, 5 Oktober 2020.
UU ini menuai penolakan dari kalangan buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, hingga mahasiswa.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.