Nasional

AJI kecam kekerasan terhadap jurnalis di KPK

Kericuhan terjadi di gedung KPK pada Jumat, sekelompok massa melempari ruangan pers yang berada tepat di samping ruang lobi dengan batu dan bambu

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 14.09.2019 - Update : 15.09.2019
AJI kecam kekerasan terhadap jurnalis di KPK Ilustrasi: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Rhany Chairunissa Rufinaldo

JAKARTA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mengatakan ada dugaan upaya pembiaran dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

"AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK," kata Asnil melalui siaran pers, Sabtu.

Pada Jumat siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di Jl. H. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka menyampaikan aspirasi mendukung atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyebut revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan lembaga anti rasuah itu.

Aksi demonstrasi itu awalnya berjalan tertib, tiba-tiba menjadi rusuh sekitar pukul 14.30 WIB.

Puluhan massa aksi memaksa masuk menerobos halaman depan gedung KPK, lalu membakar sejumlah karangan bunga yang sebelumnya dikirimkan oleh aktivis antikorupsi dan wadah pegawai KPK.

Mereka juga memaksa ingin mencopot kain hitam yang menutup simbol KPK. 

Menurut siaran pers tersebut, salah seorang korban kekerasan, fotografer Beritasatu Rio Comelianto menyebut jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung.

Sejak kericuhan terjadi, ruangan pers yang berada tepat di samping ruang lobi KPK, dilempari batu dan bambu oleh massa aksi. 

"Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipikul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah," ucap Rio, seperti dikutip dalam siaran pers tersebut.

Menanggapi kejadian ini, AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK.

"Menurut pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," kata Asnil.

Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dengan alasan tersebut, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum dan meminta aparat kmemastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan. 

AJI Jakarta juga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.