
Jakarta Raya
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan koalisi masyarakat sipil mendesak polisi menghentikan kasus yang menjerat aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
Mereka menilai Dandhy telah dikriminalisasi karena penangkapan dilakukan tanpa ada pemanggilan sebagai saksi lebih dulu.
“AJI mendesak supaya polisi mencabut status tersangka yang diberikan ke Dandhy dan membebaskan dari tuntutan hukum,” Sekjen AJI Revolusi Riza dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka kasus penyebaran informasi dan ujaran kebencian karena cuitannya di Twitter terkait kerusuhan di Wamena dan Jayapura, Papua.
Riza mengatakan penangkapan terhadap Dandhy “sangat menyakitkan” dan penggunaan pasal 28 UU ITE yang disangkakan juga tidak beralasan.
Polisi mempersoalkan cuitan Dandhy yang mengunggah dua foto korban tewas kerusuhan di Jayapura dan Wamena dengan keterangan foto terkait peristiwa.
Informasi terkait peristiwa itu dia rangkai menjadi sebuah utas yang terdiri dari lima tweets. Namun polisi hanya mengacu ke satu tweet saja.
Dandhy, yang turut hadir dalam konferensi pers ini, menyatakan informasi yang dia sampaikan di Twitter ditujukan untuk menjadi rujukan informasi dan gambaran dari peristiwa yang terjadi di Papua.
Menurut dia akses informasi jurnalis terhadap kerusuhan tersebut terbatas. Aparat bahkan mengusir tiga jurnalis saat hendak meliput peristiwa Universitas Cendrawasih dan Expo Waena.
“Saya berniat menstrukturkan informasi ini sehingga ada sumbernya yang bisa dirujuk yaitu media Papua,” tutur dia.
Dandhy mempertanyakan urgensi dari kasus ini hingga dia harus ditangkap pada malam hari tanpa ada pemanggilan sebagai saksi lebih dulu.
Sementara Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menyoroti kejanggalan pelapor kasus ini atas nama Asep Sanusi yang diduga merupakan seorang polisi.
“Polisi hanya memberi tahu ini laporan tipe A yaitu dari anggota kepolisian, tapi ketika ditanya pangkatnya apa dia tidak tahu, bidang dan unitnya apa tidak dijawab,” ujar Alghiffari.
Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan juga diduga seorang polisi.
“Katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian dan ketika kita tanyakan mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," kata dia.
Dia menilai kasus ini lebih patut disebut sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Kita harus siap membuktikan bahwa yang dilakukan terhadap Dandhy adalah kriminalisasi,” kata Alghiffari.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.