Nasional

AJI desak perusahaan media tak jadikan pandemi sebagai pembenaran PHK

Sejak tahun lalu hingga kini, sejumlah perusahaan media di Indonesia melakukan PHK dengan alasan krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi Covid-19

Hayati Nupus  | 20.01.2021 - Update : 21.01.2021
AJI desak perusahaan media tak jadikan pandemi sebagai pembenaran PHK Ilustrasi. Wartawan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Aliansi Jurnalis Independen memperingatkan perusahaan media untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai pembenaran pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemangkasan hak-hak karyawan.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan sebaiknya perusahaan media terbuka kepada pekerjanya soal situasi krisis yang dihadapi.

“Transparansi dan dialog diharapkan dapat membuat pekerja memahami masalah yang dihadapi perusahaan dan mencari solusi bersama yang menguntungkan atau lebih kurang merugikan bagi kedua pihak,” jelas Manan, pada Rabu.

AJI mendesak agar perusahaan menjadikan PHK sebagai jalan terakhir untuk menghadapi krisis, dengan keputusan berdasarkan pertimbangan rasional, misalnya menggunakan parameter hasil penilaian kinerja karyawan.

AJI juga mendesak agar perusahaan yang mem-PHK karyawan memenuhi hak-hak mereka sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan masih digunakan karena aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses penyusunan.

Sepanjang 2020, sejumlah perusahaan media di Indonesia melakukan PHK dengan alasan krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi Covid-19.

Perusahaan media tak hanya melakukan PHK, melainkan juga memangkas hak-hak karyawan seperti menunda pemberian upah dan tunjangan hari raya, hingga pemotongan honor dan gaji.

Kebijakan pemangkasan karyawan itu terus berlanjut di tahun ini. Tercatat PHK terjadi di sejumlah media, yaitu The Jakarta Post dan Harian Suara Pembaruan, juga perumahan karyawan Viva.co.id.

Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI, Wawan Abk, mengatakan dari sederet kasus itu, AJI mengidentifikasi adanya praktik PHK sepihak.

“Proses PHK dilakukan dengan menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri,” kata Wawan.

AJI juga menangkap adanya indikasi pemberangusan serikat pekerja dalam proses PHK tersebut.

“Sebab yang di-PHK adalah pekerja media yang aktif dalam serikat pekerja atau aktif menyuarakan hak karyawan. Ini tindak pidana,” kata Wawan.

AJI mengingatkan perusahaan media untuk tidak melakukan pemberangusan serikat pekerja, karena melanggar Pasal 43 UU Serikat Pekerja, dengan ancaman pidana sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Organisasi itu sekaligus menyerukan jurnalis dan pekerja media yang mengalami masalah ketenagakerjaan untuk mengadukan kasus yang dihadapi ke organisasi wartawan atau lembaga seperti AJI, LBH Pers, dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın