160 narapidana yang dibebaskan kembali berbuat kriminal
Umumnya terkait kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta penyalahgunaan narkoba

Jakarta Raya
JAKARTA
Polisi mengungkapkan sebanyak 160 narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi kembali berbuat kriminal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan kasus terbanyak terjadi di Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Riau.
Jumlah narapidana yang kembali berbuat kriminal bertambah 20 kasus dalam sepekan terakhir.
“Umumnya terkait kasus penganiayaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta penyalahgunaan narkoba,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Mereka merupakan bagian dari sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan secara bersyarat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Polri mencatat bahwa tingkat kriminalitas pada pekan ke-22 tahun ini naik sebesar 16,16 persen dibandingkan pekan sebelumnya dari 2.735 kasus menjadi 3.177 kasus.
“Jenis kejahatan didominasi dengan kejahatan konvensional seperti kejahatan jalanan atau street crime,” ujar Ahmad.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.