Nani Afrida
25 Maret 2020•Update: 26 Maret 2020
JAKARTA
Sebanyak 1.152 narapidana Indonesia mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, pada Rabu.
Menurut rilis yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah narapidana yang beragama Hindu, dari total 1.785 narapidana yang beragama Hindu.
Dengan remisi khusus tersebut, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah setelah menerima remisi sebanyak 15 hari.
Sementara narapidana lain menerima remisi dengan pengurangan masa tahanan berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho.
Menurut Nugroho pemberian remisi potong tahanan untuk 1.152 narapidana telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 542.865.000.
Pemerintah jamin hak narapidana terkait virus korona
Selain memberikan remisi, Plt Dirjen PAS Nugroho juga memastikan wabah virus korona tidak akan mengurangi hak narapidana dan tahanan.
Hak-hak tersebut seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.
“Beberapa Lembaga Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana masuk dalam ODP dan PDP,” jelas kata Nugroho.
Tempat yang diprioritaskan adalah LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Saat ini jumlah narapidana seluruh Indonesia adalah 206.086 orang, sedangkan yang berstatus tahanan sebanyak 65.964 orang