Hayati Nupus
16 Maret 2018•Update: 17 Maret 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah memberikan remisi 15-45 hari kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu terkait Hari Raya Nyepi yang diselenggarakan Minggu 18 Maret 2018.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Mardjoeki mengatakan remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memiliki persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mardjoeki, Jumat, dalam siaran pers.
Mardjoeki mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan. Tujuannya untuk memotivasi warga binaan agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulang kembali tindak pidana yang pernah dilakukan.
Sebanyak 573 penerima remisi, ujar Mardjoeki, berasal dari Kantor Wilayah Bali. Sisanya berasal dari Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara.
Per 16 Maret 2018, ungkap Mardjoeki, terdapat 233.476 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. rinciannya 166.124 narapidana dan 67.352 tahanan.
Mardjoeki juga mengatakan pemberian remisi ini telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp316.638.000.