106 narapidana yang dibebaskan kembali berbuat kriminal
Kejahatan yang umum dilakukan oleh napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penganiayaan

Jakarta Raya
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 106 narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi kembali berbuat kriminal.
Mereka merupakan bagian dari sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan secara bersyarat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan narapidana tersebut ditangani oleh 19 Polda di Indonesia, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat),” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Selain itu, narapidana tersebut juga tercatat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara secara umum, Polri mencatat ada kenaikan gangguan keamanan sebesar 7,06 persen dalam dua pekan belakangan.
Ahmad menuturkan terdapat 3.244 kasus kriminal pada pekan ke-16 2020, kemudian naik 229 kasus pada pekan ke-19 menjadi 3.244.
Menurut dia, terjadi peningkatan kasus kejahatan jalanan seperti narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta penggelapan.
Polri juga mencatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran hoaks di tengah pandemi Covid-19.
“Kami imbau masyarakat waspada terhadap tindakan kejahatan di jalanan, mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan tinggal di rumah,” tutur Ahmad.