TNI bantah hidupkan dwifungsi ABRI melalui revisi UU No 34 Tahun 2004
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Sisriadi mengatakan jabatan yang diberikan kepada perwira tinggi TNI di kementerian/lembaga tersebut tidak berkaitan dengan jabatan ataupun peran dalam ranah politik.

Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
TNI menegaskan rencananya merevisi UU No 34 tentang TNI dengan memberikan jabatan kepada anggotanya di kementerian/lembaga tidak untuk menghidupkan kembali dwifungsi atau peran ganda Angkatan Bersenjata RI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Sisriadi mengatakan jabatan yang diberikan kepada perwira tinggi TNI di kementerian/lembaga tersebut tidak berkaitan dengan jabatan ataupun peran dalam ranah politik.
Menurut dia, jabatan yang akan diisi oleh perwira tersebut merupakan jabatan yang berkaitan dalam ranah sosial untuk membantu masyarakat.
"Dwifungsi jd masuk ke ranah politik tp kalo di ranah sosial tidak salah kan misalnya Babinsa mengajar, Babinsa ikut bantu petani boleh disalahkan?" jelas Sisriadi di Jakarta pada Rabu.
Dia menyebut rencana tersebut telah bergulir sejak lama. Namun, seringkali menimbulkan polemik.
"Ada pasal-pasal yang unik gitu yang kalau di mau merubah pasal yang sebenarnya diperlukan pasal ini yang menjadi ribut," tambah dia.
Kata dia, posisi yang membutuhkan perwira TNI pun merupakan permintaan dari kementerian/lembaga karena kapasitas dan kemampuan perwiranya.
Dia mencontohkan Badan Keamanan Laut selama ini menggunakan Peraturan Presiden untuk menjadikan perwira tinggi TNI sebagai pemimpin institusi itu.
Sebelumnya, Panglima TNI menyebut bakal merevisi sejumlah pasal dalam UU No 34 Tahun 2004.
Salah satu pasal yang akan direvisi yakni mengenai perwira aktif TNI yang akan mengisi jabatan di lingkungan kementerian/lembaga.
Namun, rencana tersebut menimbulkan protes karena dianggap akan menghidupkan kembali peran ganda TNI seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.