Regional

Thailand tetapkan zona bebas rokok di enam bandara

Keenam bandara tersebut adalah Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Mae Fah Luang

Pizaro Gozali İdrus  | 04.02.2019 - Update : 05.02.2019
Thailand tetapkan zona bebas rokok di enam bandara Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA

Thailand memberlakukan zona bebas rokok di enam bandara terhitung 3 Februari, kata pejabat presiden Airports of Thailand (AoT) Sutheerawat Suwanwat, lansir Bangkok Post.

Keenam bandara tersebut adalah Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Mae Fah Luang.

Sutheerawat, yang juga direktur pelaksana bandara Suvarnabhumi, mengatakan penunjukan zona bebas rokok di enam bandara ini sejalan dengan Undang-Undang Pengendalian Tembakau 2017 dan kebijakan Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand pada 2018.

Kebijakan tersebut mensyaratkan kantor-kantor badan pemerintah dan perusahaan negara, termasuk bandara, untuk mendeklarasikan zona bebas-rokok guna melindungi warga non-perokok.

AoT, yang bertanggung jawab pada bandara-bandara di Thailand, akan mendenda 5.000 baht atau sekitar Rp2,3 juta bagi pelanggar.

Badan publik itu juga telah menghapus semua zona rokok di kantor dan ruang penumpang di enam bandara yang dikelolanya pada 3 Februari.

AoT telah meminta keenam bandara untuk membuat area untuk perokok di luar ruang penumpang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın