Siswa dihukum tak bayar SPP, KPAI sarankan sekolah bantu cari solusi ekonomi
Hukuman push up 100 kali itu bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, ujar Komisioner KPAI

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas dugaan kekerasan yang diperoleh GNS, siswa salah satu sekolah swasta di Depok, Jawa Barat, yang dihukum push up 100 kali karena belum membayar uang SPP.
Ketimbang menghukum siswanya, kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, lebih baik sekolah membantu orang tua siswa untuk mencari solusi ekonomi.
“Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswi yang orang tuanya belum melunasi uang SPP itu adalah bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak,” ujar Retno, Selasa, dalam keterangannya.
Selain berpotensi menyakiti dan membahayakan anak, menurut Retno, perlakuan sekolah itu membuat anak tertekan dan dipermalukan karena teman dan gurunya tahu jika orang tuanya belum dapat melunasi uang SPP.
Perlakuan itu, imbuh Retno, berpotensi kuat melanggar pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski orang tuanya belum membayar uang SPP, lanjut Retno, siswa tetap berhak memperoleh pendidikan.
Ketimbang memberi siswa sanksi, ujar Retno, seharusnya sekolah berkomunikasi langsung dengan orang tuanya.
Jika ternyata orang tua siswa tidak mampu secara ekonomi, menurut Retno, sekolah dapat berkoordinasi dengan pengawas dan Dinas Pendidikan setempat untuk mencari jalan keluar.
Misalnya dengan membantu memindahkan anak ke sekolah negeri yang gratis, kata Retno.
Solusi lainnya, usul Retno, adalah dengan mencarikan orang tua asuh atau subsidi silang.
Salah satu sekolah swasta di Depok menghukum siswanya yang berinisial GNS dengan hukuman push up 100 kali karena belum dapat melunasi uang SPP. Akibatnya GNS enggan untuk kembali bersekolah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.