Shenny Fierdha
12 September 2017•Update: 13 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Sidang dinyatakan mundur ke Rabu tanggal 20 September 2017," kata Hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Setya yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Juli lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya diduga mengatur megaproyek senilai Rp5, 9 triliun itu agar mendapat persetujuan di DPR. Ia juga diduga mengatur pemenang lelang yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyebutkan bahwa Setnov memperoleh jatah sebanyak 11 persen atau setara dengan Rp 574 miliar dari nilai proyek e-KTP.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.