Erric Permana
06 Maret 2018•Update: 07 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk mengungkap hingga tuntas kelompok penebar hoax yang menamakan dirinya Muslim Cyber Army ( MCA).
Presiden yang akrab disapa Jokowi ini menilai jika kelompok tersebut tetap menyebarkan fitnah dan hoax maka bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
“Kalau pelanggaran hukum sudah saya perintahkan entah itu Sarachen, MCA kejar selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” tegas Joko Widodo di Sentul, Jawa Barat.
Menurut dia, meski ada penangkapan terhadap sejumlah anggota kelompok penebar hoax itu. Jokowi menyatakan kondisi media sosial hingga kini masih belum kondusif Selasa.
“[Kondisi media sosial] Tidak [adem], masih anget. Makannya ini harus selesaikan tuntas biar adem semuanya,” tambah Joko Widodo.
Dia pun seluruh masyarakat untuk waspada terhadap kelompok penebar hoax itu. dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menindak tegas para pelaku.
“Hati-hati. Entah motifnya, motif ekonomi, entah politik, tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri,” jelas dia.
Pada 26 Februari, polisi menangkap enam orang petinggi MCA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Riski Surya Drama (Pangkalpinang), Ramdani Saputra (Bali), Yuspiadin (Sumedang), Ronny Sutrisno (Palu), dan Tara Arsih Wijayani (Yogyakarta).
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4/huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.