Nasional

Polisi tidak larang penggunaan GPS saat berkendara

Ketika harus menggunakan GPS, pengendara sebaiknya menepi terlebih dahulu baru membuka GPS, jangan membuka GPS ketika sedang berkendara

Shenny Fierdha Chumaira  | 06.03.2018 - Update : 06.03.2018
Polisi tidak larang penggunaan GPS saat berkendara Ilustrasi. Pengguna kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 28 Februari 2018. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Polisi mengklarifikasi bahwa menggunakan Global Positioning System atau GPS saat berkendara tidak dilarang asalkan kedua tangan pengendara tetap berada di kemudi.

"Yang ditilang adalah pengendara menggunakan telepon genggam untuk melihat GPS saat berkendara sehingga hanya satu tangannya memegang memegang kemudi," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa.

Ketika harus menggunakan GPS, pengendara sebaiknya menepi terlebih dahulu baru membuka GPS, jangan membuka GPS ketika sedang berkendara.

Saat sedang menelepon pun pengendara hendaknya memakai kabel earphone atau handsfree demi keamanan berkendara.

"Jadi telepon genggamnya tidak perlu terus dipegang sehingga pengendara tetap bisa menyetir dengan dua tangan," tukas Setyo.

Sementara itu, terkait dengan larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara, dia mengatakan bahwa hal itu masih perlu dikaji lagi.

"Itu sumir. Harus ada kajian lagi. Harus ada data berapa orang mengalami kecelakaan karena hal itu," ungkap Setyo.

Pada awal Maret, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara atau menggunakan GPS saat berkendara bisa kena tilang karena dinilai melanggar Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi dari pasal itu adalah "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın