Polisi tetapkan 3 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun
Ketiga tersangka adalah Nahkoda kapal KM Sinar Bangun, seorang regulator di Pelabuhan Simanindo dan Kepala Bidang ASDP Pelabuhan Samosir

Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Polisi pada Senin menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Nahkoda kapal KM Sinar Bangun, seorang regulator di Pelabuhan Simanindo, Samosir, Sumatera Utara dan Kepala Bidang ASDP Pelabuhan Samosir.
"Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Tito, kesalahan tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun pada pekan lalu bukan seluruhnya kesalahan dari nahkoda kapal. Itu sebab, pihaknya melakukan penyidikan terhadap sistem dan manajemen di Danau Toba.
"Jadi kasus ini jadi momentum untuk memperbaiki agar kasus ini tidak terjadi lagi," ujar Tito.
Ditetapkannya regulator dan kepala ASDP sebagai tersangka, lanjut Tito, untuk memberikan pelajaran di wilayah lain agar ikut mengawasi jasa angkutan penumpang.
Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba Sumatera Utara menelan banyak korban. Dilaporkan empat orang tewas akibat kejadian tersebut sementara sekitar 190 orang masih hilang.
Sejauh ini, hanya 18 orang yang berhasil diselamatkan.
Tenggelamnya kapal itu disebut-sebut lantaran kapasitas penumpang yang berlebihan. Kapal KM Sinar Bangun tersebut berkapasitas 17 GT atau hanya mampu menampung 43 orang, namun dilaporkan berlayar dengan mengangkut lebih dari seratus orang dan belasan sepeda motor.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.