Polisi sita narkoba dari apartemen di Jakarta
Narkoba itu diracik oleh pelaku di kediaman mereka

Jakarta Raya
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Polisi mengamankan ragam narkoba di sebuah apartemen yang dimanfaatkan sebagai home industri narkoba di Jakarta Utara.
Narkoba yang disita adalah tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu (metamphetamine.), 6000 butir pil Happyfive, 976 gram Ketamin, dan 760 gram bubuk ekstasi.
Polisi juga menangkap para tersangka yaitu Angel Monica, Kevin Lienardi, Handsy Likito, dan Andry Soebiyanto. Mereka diduga meracik narkoba di kediaman mereka di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
Pengerebekan itu bermula saat polisi menangkap Angel di lantai 21 apartemen tersebut dengan barang bukti berupa 1.000 gram sabu, Senin.
Berdasarkan informasi dari Angel, polisi kemudian menangkap Kevin yang menghuni kamar apartemen yang sama dengannya pada Selasa.
Dari keterangan Kevin, diketahui bahwa sabu yang disita dari Angel adalah milik Handsy dan Andry sehingga keduanya ditangkap juga di lantai 33 apartemen tersebut.
Menurut polisi satu orang lagi pelaku masih buron.
"Yang meracik narkoba berinisial JO dan sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di Jakarta, Rabu.
Eko mengungkapkan bahwa para pelaku memproduksi ekstasi tersebut dalam bentuk kapsul dan memasukkannya ke dalam kemasan minuman kotak untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.